Ringkasan Laporan Akhir Tahun KOMNAS Perempuan Tahun 2020

      Pada tahun 2020 KOMNAS Perempuan membuat CATAHU atau Catatan Tahunan yang berisi laporan atau kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan. Laporan ini biasanya disimpulkan dari data-data yang masuk dari lembaga-lembaga maupun organisasi masyarakat yang memuat laporan tentang kekerasan yang dialami perempuan. Seperti contohnya, KOMNAS Perempuan bekerja sama dengan Balai Pengadilan Agama (BADILAG) untuk mendapatkan informasi mengenai data-data perceraian dan penyebabnya disertai dengan keterangan ada atau tidaknya tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Selain BALIDAG, KOMNAS Perempuan juga bekerja sama dengan Pengadilan Negeri, Kepolisian, Rumah Sakit, Woman Crisis Center, dan lain-lain.

        Dalam beberapa tahun, peningkatan kekerasan pada perempuan dapat dilihat dari beberapa diagram berikut:








        Dari diagram-diagram di atas dapat disimpulkan bahwa kekerasan yang terjadi pada perempuan hampir setiap tahun meningkat, khususnya pada tahun 2019 yang menjadi tahun dimana kekerasan pada perempuan paling tinggi dalam kurun waktu selama kurang lebih 12 tahun. Selain itu, kekerasan pada perempuan juga lebih banyak terjadi di ranah personal daripada komunitas dan negara. Kemudian terdapat diagram pelaku sebagai berikut:



        Di atas merupakan data pelaku yang terjadi di ranah personal dan komunitas. Dapat dilihat bahwa pelaku yang paling banyak melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan adalah pacar dan orang tidak dikenal. Dari sini kita dapat melihat bahwa kita tetap harus waspada terhadap orang terdekat (pacar) maupun orang jauh (orang tidak dikenal). Dalam laporan tersebut juga dilampirkan bahwa klasifikasi pelaku dan korban di ranah personal dan komunitas sedikit banyaknya yang berusia (usia produktif) 25-40 tahun dan berpendidikan paling rendah tidak sekolah, dan pendidikan tertinggi adalah sekolah menengah atas (SMA). Selain itu juga ada kekerasan terhadap perempuan di dalam kelompok minoritas seperti, perempuan dengan kemampuan disabilitas, perempuan dengan HIV AIDS, dan perempuan pembela HAM. Ada pula diagram yang menunjukkan adanya pengaduan langsung ke KOMNAS Perempuan. Dalam diagram tersebut terlihat bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal tetap paling banyak dari yang lain:

        Dari data-data di atas dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap perempuan di ranah personal berada di posisi pertama atau dengan kata lain paling banyak terjadi dalam ranah personal adalah KDRT, sebesar 75% atau 11.105 kasus. Disusul dengan kekerasan terhadap perempuan dalam komunitas sebesar 24% atau setara dengan 3.602 kasus, dan terakhir adalah di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%). Dalam laporan ini juga berisi karakteristik pelaku dan korban kejahatan dengan menyertakan usia, pendidikan, dan pekerjaan yang bersangkutan. Selain itu, laporan ini juga menyajikan data berupa jumlah pelapor yang diterima oleh KOMNAS Perempuan dan lembaga-lembaga serta organisasi yang bersangkutan. CATAHU 2020 ini menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian diantaranya tentang laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah kandung, ayah tiri/angkat dan paman), kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan ke instansi negara, meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35 kasus senada dengan meningkatnya laporan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tentang kasus KBGO yang di tahun ini meningkat 300% dari 97 kasus menjadi 281 kasus.

Komentar